Sumber Foto : Polresta Palangka Raya
Palangka Raya, Betang.Tv – Polresta Palangka Raya berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Diketahui para pelaku berjumlah 12 orang yang berhasil ditangkap, 11 diantaranya merupakan anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar.
Keterangan tersebut diungkap oleh Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan dalam konferensi pers yang dilakukan di depan ruang unit Jatanras Polresta Palangka Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kasus tindak pidana curanmor,” ungkap Kasatreskrim mewakili Kapolresta Palangka Raya dalam konferensi pers, Jum’at (2/8/24).
“Dari hasil interogasi yang di gelar, tim kami menemukan fakta yang mengejutkan, jika kendaraan bermotor yang mereka curi itu tidak diperjual belikan tetapi digunakan untuk modifikasi motor mereka sendiri,” sambungnya.
Ronny menyampaikan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 11 unit sepeda motor dan beberapa spare part motor yang telah dipreteli. Para pelaku pun terancam hukum pidana 7 tahun penjara.
“Sesuai ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak telah berumur 14 tahun atau lebih melakukan pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun kurungan,” pungkasnya.(Ahaf)