Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) – Anggota Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terpaksa harus mengamankan seorang pria Ahmad Baihaki (35), warga RT 26 Murung Baki, kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan penganiayaan dengan sebilah senjata tajam jenis mandau dengan kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, Jumat (05/10) petang,” kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu M Syafuannor, Sabtu.
Dari catatan kepolisian, Baihaki pernah masuk penjara atas kasus yang sama. Baihaki juga terkenal tempramental dan sering menantang warga setempat berkelahi atau duel.
Baihaki yang dikenal warga sebagai preman pasar Beringin Ampah itu, bisa memberikan keterangan kepada penyidik, setelah sadar dari pengaruh minuman keras.
Informasi dihimpun, dalam kondisi mabuk berat, Ahmad Baihaki mencegat korbannya, Jeprinto (35) di jalan. Ketika korban berhenti, Baihaki langsung berbicara tidak karuan pada Jepri yang masih satu kampung dengan pelaku.
Antara Baihaki dan Jepri diketahui tidak ada permasalahan sebelumnya. Jepri yang berhenti, disuguhi mandau di leher oleh pelaku sambil bicara tidak jelas.
Merasa keselatannya terancam, Jepri berupaya pergi meninggalkan saja. Tapi, kemarahan Baihaki yang tidak bisa dikontrol membuatnya langsung menebaskan mandaunya ke arah punggung korban hingga korban terjatuh. Untungnya, mandau yang ditebaskan pelaku tidak sampai melukai korban.
Disaat terjatuh pun, pelaku berupaya mengejar dan menebaskan mandaunya kearah Jepri yang lari untuk menyelamatkan diri.
“Merasa terancam keselamatannya, korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek Dusun Tengah dan langsung kita terima dan anggota langsung diperintahkan mengejar serta mengamankan pelaku,” kata mantan Kasatlantas Polres Mura itu.
Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Sebagian anggota disebar untuk melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lapangan.