Palangkaraya (betang News) – Bersama personel Polsek Sebangau, Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil bekuk kurir narkoba jenis sabu berinisial FL (38), Sabtu (27/11/2018).
Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, Kepala BNNP Kalteng, Kamis (6/12/2018) mengungkapkan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang jenis sabu yang melewati jalur darat dari Banjarmasin menuju Sampit.
“Pelaku FL ini mendapatkan barang haram ini dari temannya yang ada di Banjarmasin berinisial DA. Dalang peredaran barang haram ini disetir oleh orang luar Kalteng, Titih yang berdomisili Provinsi Banten,” ungkapnya.
Selanjutnya tim gabungan BNNP Kalteng beserta jajaran kepolisian Polsek Sebangau melakukan razia di depan Mapolsek Sebangau KM 16 Kecamatan Sebangau Kelurahan Kelampangan, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku FL.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti motor merek Honda Scoopy dengan nopol DA 6291 ACI. Pelaku menyembunyikan barang tersebut di dalam helm,” ucap orang nomor satu di BNNP Kalteng ini.
Lebih lanjut Lilik menguraikan, barang haram yang disembunyikan di dalam helm tersebut seberat kurang lebih 150 gram. Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di Sampit dan Kota Palangka Raya.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun,” tandasnya.