PULANG PISAU (betang News)- Tiga kawanan perampok, Surianto alias Harto (44), Khusnul Khalik alias Rajak (42), Jamali alias Ali (31) diamankan di Polres Pulang Pisau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga pelaku tersebut, nekat merampok korban atas nama Andrie atau Usuf, pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di Simpang 4 Jalan Blok H 12, KM 27, perkebunan kelapa sawit PT SCP 1, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang.
Perampokan yang dilakukan tiga orang dengan otak pelaku, Harto, sengaja direncakan seminggu sebelum melakukan aksinya. Dua orang dari tiga pelaku itu mencegat mobil korban (Andrie), yang saat itu ingin berbelanja bersama pelaku Harto yang tidak lain merupakan paman dari korban.
Kedua perampok tersebut mengancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis keris dan belati. Alhasil para pelaku menggasak uang sebanyak Rp 71.600.000,00,- dari tangan korban.
Para pelaku punya cara tersendiri untuk menjalankan aksinya, agar terkesan tidak mencurigakan. Otak pelaku (Harto) sengaja merencanakannya dengan matang agar aksinya tidak diketahui dengan modus berbelanja bersama korban.
“Otak pelaku saat itu ikut dengan korban yang masih keponakan Harto, untuk berbelanja, dan pelaku ini sebagai supir korban. Namun, otak pelaku ini sudah merencanakan perampokan dengan dua teman lainnya yang mencegat korban dijalan,” ucap Kapolres Pulpis, AKBP Siswl Yuwono Bima Putra Mada.
Pada kesempatan ini Kapolres turut didampingi Wakapolres, Kompol Endro Aribowo, Kasatreskrim, Iptu Jhon Digul Manra, Kapolsek Sebangau Kuala, Iptu Memet saat menggelar press conference, Minggu (13/1/2019) di Mako Polres setempat.
Dikatakan Kapolres, setelah terjadi perampokan korban dan otak pelaku(Harto) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebangau, namun karena ada kejanggalan dalam keterangannya.
Setelah dilakukan intrograsi lebih dalam oleh pihak kepolisian, Harto mengakui bahwa perampokan tersebut atas rencananya.
“Setelah diakui oleh otak pelaku, kedua pelaku lainnya juga berhasil kita bekuk,” tukas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara