Lima Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polda, Polresta, Polres dan Polsek
PULANG PISAU – Dikabarkan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Balai Benih Ikan (BBI) Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, Sabtu (12/1/2019).
Atas kejadian tersebut, sedikitnya 5 orang berhasil diamankan tim petugas gabung dari Resintelmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Polres Kapuas, Resmob Polres Pulang Pisau, Resmob Polsekta Selat dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir
Kelima pelaku tersebut, berhasil amankan tim gabungan disejumlah lokasi penangkapan, diantaranya ada yang ditangkap di Jalan Plamboyan Bawah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, dan ada yang di Desa Batu Nindan Km 16 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan berawal pada Selasa 22 Januari 2019 sekira sekitar pukul 07.00 Wib, telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku perkara pencurian dengan pemberatan,Kata Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra . Kamis 24/1/2019
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lanjut Sugi, kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Plamboyan Bawah Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.
“Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pada waktu yang sama sekitar 11.30 Wib di Desa Batu Nindan Km. 16 Kec. Basarang Kabupaten Kapuas, kembali kita amankan pelaku,” ujarnya.
Kelima pelaku tersebut, terang Sugi, adalah Sarmawan Als Calang Bin Muhari warga Jalan A.Yani Flamboyan Bawah Rt.01 Rw. 08 Kel. Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Abdilah bin Dilah warga Jalan Pemuda Km 9,5 Rt.01 Desa Palundu Kelurahan Pulau Petak Kecamatan Teluk Palinget Kabupaten Kapuas kasusnya ditangani Unit Reskrim Polres Pulang Pisau dalam perkara lain.
Kemudian Sarwani Alias Iwan Bin Margana warga Garung Asal Lama Rt.01 Desa Garung,.Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, Rinjani alias Jani bin Asmuni warga jalan Tingang Menteng RT 04 Rw 04 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau kasus di Tangani Unit Reskrim Polres Kapuas dalam perkara lain dan Erwan alias Iwan bin Samarwan warga Jalan A.Yani Flamboyan Bawah Rt.01 Rw. 08 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dan kasusnya di tangani Unit Reskrim Polres Kapuas dalam perkara lain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya 1 unit mesin speed boat merk Yamaha 115 PK, dan buah ces/alkon beserta mesin.
“Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.