Palangka Raya ( betang News )-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menangkap seorang pria berinisial SP (22) Jalan Suli komplek Pepabri di barak nomor 04 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Dia diduga merupakan kurir narkoba lantaran dari tangannya ditemukan 1.017 gram sabu.
“Dalam hal ini, SP sebagai kurir,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs Lilik Heri Setiadi, S.H., Msi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada didampingi Kepala BNNk Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP I Wayan Korna saat konferensi pers di Kantor BNNP Jalan Tangkasing Kota Palangka Raya, Senin (4/2/2019) pukul 10.00 WIB.
Awalnya, BNNP mendapat informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran untuk dapat mengetahui letak lokasi penyimpanan barang bukti sabu tersebut.
“Alhasil SP ditangkap pada Sabtu (19/1/2019) siang pukul 11.30 WIB di rumahnya Jalan Suli komplek perumahan Pepabri Mentawa Baru Kotim,” ungkapnya.
Barang haram itu diketahui didatangkan dari Malaysia. Dugaan sementara, paket sabu itu didatangkan oleh jaringan narkoba di dalam Lapas Sampit Kotim.
“Dalam pengembangan kasus ini melibatkan seorang Narapidana di Lapas Sampit bernama Apin alias Tokek, karena tidak cukup bukti (Apin, red) dikambalikan lagi ke Lapas,” jelasnya.
Kini SP beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.017 gram, dan barang bukti lainnya diantaranya 1 tas kantongan warna hitam, 1 buah Handphone sebagai alat komunokasi dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan di BNNP Kalteng.
“Pria berusia 22 tahun itu dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009,” demikian.
( Parlin )