Masuki Masa Tenang, KPID Ingatkan Lembaga Penyiaran

  • 3
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  
    3
    Shares

PALANGKA RAYA ( Betang News)– Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yaitu pada 14-16 April 2019, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di daerah ini untuk mematuhi surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No 1/2019 terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiarannya.

Sementara surat edaran KPI tersebut mengatur terkait larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

KPID Kalteng juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta Pemilu, kegiatan kampanye peserta Pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta Pemilu, dan tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye Pemilu.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini, agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu,” ujar Ketua KPID Kalteng Henoch Rents Katoppo, ST, melalui siaran persnya yang disampikan ke Tabengan, Senin (15/4).

“Mari kita memberi ruang bagi masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing, tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun,” tambahnya.

Selain itu, ujar Henoch, KPID Kalteng juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati aturan pada saat hari Pemungutan Suara. “Seluruh aturan yang tertuang pada Poin C 2 surat edaran KPI Pusat tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran,” ujarnya.

Terkait koordinasi Lembaga penyiaran ke KPID Kalteng tentang aturan Iklan Kampanye Pemilu 2019, ujar Henoch, ada 9 lembaga penyiaran di daerah ini yang berkoordinasi , sehingga KPID sangat mengapresiasi ke 9 lembaga penyiaran tersebut.

Ke 9 lembaga penyiaran tersebut diantaranya, LPPL Pulpis, TV Kabel Pro Vision P. Raya, Hayat TV Sampit, Radio Jaya Rekanada Gempita P.Bun, Radio Bahana Angkasa Swara Sampit, Radio Artha Graha Insani Perdana, Radio Adi Swara Sukamara, Radio Sangkakala Palangka Raya dan Radio Cinderanada Awigra P. Raya.

Lembaga penyiaran tersebut sudah mematuhi UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 32/2002 tentang penyiaran, Peraturan KPU No 23/2018 tentang kampanye Pemilu, Keputusan KPU No 581/PI.024-KPT/06/KPU/III/2019 tentang petunjuk teknis fasilitasi iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilu, PKPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran dan PKPI No.02/P/KPI/03/2012 standar program siaran.

Sementara itu, terkait Tim Pengawasan, 6 Komisioner KPID Kalteng membagi Tiga Tim utk melakukan pengawasan di 13 Kabupaten/Kota, untuk sementara Tim yang bertugas di Barsel dan Bartim yang dipimpin Wakil Ketua KPID Kalteng Ming Apriady dan Komisioner Andreas Arifandi, menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio di Kota Tamiang Layang.

Meski masih dalam masa Kampanye, namun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Radio Swasta di Kota Tamiang Layang ini, terkait dengan durasi siaran iklan kampanye salah satu Caleg.

Sehingga KPID Kalteng sebagaimana amanat UU No 32/2002, tentang Penyiaran, Peraturan KPI, Pedoman Perilaku Penyiaran, serta Standar Program Siaran (P3SPS) akan menindaklanjuti temuan pelanggaran ini dan akan melapirkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Timur.

Apabila terbukti memang melakukan pelanggaran, maka sanksi yang dapat diberikan KPID Kalteng kepada lembaga penyiaran tersebut yaitu, berupa teguran tertulis, jika tidak diindahkan, maka KPID Kalteng akan merekomendasikan agar Menteri Komunikasi dan Informatika RI, mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) lembaga penyiaran dimaksud. (dkw)


  • 3
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  
    3
    Shares

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …