Kapuas ( BetangTv News ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas membekuk seorang warga Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, berinisial SA (37) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Saat digeledah kami menemukan tujuh plastik klip kecil yg berisi kristal bening diduga Sabu, dua buah pipet kaca, tiga buah sedotan plastik, satu bungkus kotak rokok malboro black, 1 satu kantong plastik klip merk zip in, satu buah kotak lulur bekas lulur warna putih, satu lembar tisue, satu lembar celana panjang merk loiz warna biru, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” Kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, S.I.K, M.Si, Sabtu (4/5)
Pelaku mencoba menyembunyikan tujuh paket sabu itu di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantung celana .
Sementara itu, Alpian Nor (25) salah satu saksi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pengintaian yang didasarkan dari laporan masyarakat karena dibuat resah akibat peredaran Narkoba di Desa tersebut.
“Dari laporan warga wilayah Lungkuh Layang, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka,” kata Alpian.
Saat diperiksa, pelaku berdalih menjual sabu-sabu untuk menambah penghasilan dan mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Kapuas.
Atas perbuatannya, SA kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara