Sampit, BetangTv – Kurang dari 24 jam Polsek Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Kotim berhasil membekuk tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Ditempat yang berbeda jajaran Polsek Cempaga Hulu berhasil mematahkan ruang gerak edar terhadap pelaku yang berinisial G (39), D (27) dan Dy (25) pada Rabu (17/7/2019).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Rahmad Tuah membenarkan dan menerangkan bahwa ketiga pelaku itu ditangkap pada hari yang bersamaan.
Rahmad Tuah menjelaskan, pelaku G yang pertama kali ditangkap ketika berada di Pos Jaga PT Windu Nabatindo yang berada Desa Pundu dan berhadil mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket kristal putih atau sabu.
Selanjutnya, D dibekuk pihaknya di Jalan Tjilik Riwut Km.89 Desa Pundu dengan jumlah barang bukti 2 paket sabu.
Sedangkan Dy pihaknya membekuknya di Jalan Tjilik Riwut Km.87 Desa Pundu dan berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket sabu.
“Jadi, total keseluruhan dari ketiga pelaku ini berhasil kami amankan sebanyak 7 paket sabu,” ujarnya.
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankankan di Polsek Cempaga Hulu guna proses lebih lanjut.
“Kepada ketiga pelaku akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(Didik)