Ganggu Ketertiban, Pedagang Kaki Lima Digiring Satpol PP Kuala Kapuas

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Kuala Kapuas, BetangTv News – Karena dianggap sering mengganggu pejalan kaki dan pengendara, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di trotoar di bilangan Jalan Melati sampai Jalan RA Kartini Kota Kapuas, Kabupaten Kuala Kapuas ditertibkan Satpol PP, Kamis (8/8/2019).

Pantauan BetangTv di lapangan sekitar pukul 14.00 Wib, petugas dari Satpol PP juga mengamankan lima orang PKL dan membawanya kekantor Satpol PP untuk dibina dan membimbing pedagang yang menggunakan gerobak motor serta meminta pedagang pindah dari lokasi yang dilarang berjualan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam kebakaran Kabupaten Kuala kapuas Drs. Yunabut melalui Sekretarisnya Ir. Hery Setiawan mengatakan, kelima orang PKL ini akan diberikan binaan agar tidak berjualan ditempat yang dilarang dan dapat menggangu ketertiban umum dijalan.

“Sekitar 20 orang petugas Satpol PP yang melakukan penertiban PKL, karena sesuai tugas pokok kita berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2011 dapat terwujud sesuai harapan kami sebagai aparatur Pemerintahan,” ujarnya.

Dilanjutkan, tujuan utama razia ini yaitu menertibkan kepentingan umum, kebersihan, pertamanan dan juga mendukung program Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas untuk meraih Adipura selanjutnya.

“Jika para PKL ini mengulangi lagi maka kita akan angkut semuanya dan diberikan sangsi seberat-beratnya sesuai perda,” tegas Hery.(Didik)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …