FAI UM Palangka Raya Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Perkawinan Anak

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

FAI UM Palangka Raya Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Perkawinan Anak

Palangka Raya, BetangTv News – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) melaksanakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Perkawinan Anak Menuju Indonesia Layak Anak (Idola) Perspektif Fiqih di Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya.

Dr Hj Sanawiah S.Ag MH mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa, Undang-undang Perkawinan mensyaratkan batas usia tertentu untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mensyaratkan calon pengantin pria berusia minimal 19 tahun, dan calon pengantin perempuan minimal berusia 16 tahun. Meski demikian, UU Perkawinan memang memungkinkan calon pengantin di bawah umur yang ditentukan tersebut. Tertuang dalam Pasal 7 ayat 2,

“Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita,” ujarnya.

Artinya, permintaan dan pemberian dispensasi kepada calon pengantin di bawah umur tidaklah melanggar UU Perkawinan. Namun juga harus diingat, ada kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak.

“Menurut undang-undang tersebut kewajiban untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak itu dibebankan kepada semua pihak, yakni orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah,” bebernya.

Padahal, lanjutnya, perkawinan di bawah umur sungguh mengancam hak anak, yakni terputus dari sekolah, terancam oleh kematian ibu, risiko kanker rahim, dan kemiskinan.

Dilanjutkan, tujuan dari kegiatan itu sebagai bentuk memberikan pemahaman terhadap siswa-siswi, guru dan tokoh-tokoh masyrakat karena hak perlindungan anak untuk mendapatkan perlakuan adil baik dalam hal material maupun immaterial seperti cinta dan kasih sayang dan perasaan aman.

“Fikih Perlindungan Anak tidak hanya memberikan tuntunan praktis, tapi juga memperhatikan persoalan-persoalan baru (nawāzil) yang menghalangi pemenuhan hak-hak anak,” jelasnya.

Ditambahkan, persoalan-persoalan tersebut mencakup aborsi, kematian bayi dan balita, stunting, identitas anak, pengasuhan, anak berurusan dengan hukum, pernikahan anak, trafficking dan kekerasan seksual.

“Kesemua persoalan ini dibahas dengan mengemukakan hakikat persoalannya, memberikan langkah-langkah preventif dan kuratif yang dirumuskan dengan memperhatikan temuan data terbaru, hukum yang berlaku serta tentu saja petunjuk dari Alquran dan Sunnah Maqbulah,” tutupnya.(Me/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …