Palangka Raya, BetangTv News – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng menggelar Temu Lembaga dan Penadatangan MoU Peduli Penyiaran di Kalteng Tahun 2019.
Kegiatan yang dengan tajuk “Eksplorasi Potensi Daerah Melalui Dunia Penyiaran Untuk Kalimantan Tengah Berkah” tersebut digelar di Swiss-Belhotel Danum, Kota Palangka Raya, Senin (9/12/2019).
Kadiskominfo Kalteng, Herson B Aden mewakili Gubernur Kalteng sekaligus membuka acara atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang membantu terlaksananya acara temu lembaga diskusi publik yang digelar KPID kalteng ini dalam mendukung percepatan pembangunan dan mewujudkan Kalteng Berkah melalui dunia penyiaran sesuai dengan amanah UUD 1945.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa Masyarakat Kalimantan Tengah memiliki hak memperoleh informasi yang bersifat hiburan, pendidikan, inspiratif yang disampaikan melalui media Lembaga Penyiaran Swasta TV dan Radio, Lembaga Penyiaran Berlangganan TV KABEL, Lembaga Penyiaran Publik TVRI/RRI maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal LPPL/Pemerintah Daerah sehingga wajib mengembangkan konten siaran yang dinamis dan variatif guna mempromosikan Potensi Daerah yang berdampak Ekonomi,” ucap Herson.
Dalam kegiatan tersebut juga diisi Peangunegrahan kepada beberapa Lembaga Penyiaran dan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan KPID Kalteng guna menggali potensi kepariwisataan untuk konten berbasis kearifan lokal yang nanti nya dapat di siarkan oleh lembaga penyiaran antar Provinsi sehingga bernilai ekonomis dengan diketahui nya informasi kedaerah maka akan terjadi peningkatan kunjungan kepariwisataan dan ekonomi kreatif bertumbuh kembang di Kalteng sebagai tujuan dari Kalteng Berkah
Selain itu juga penandatanganan Mou dengan Perguruan Tinggi UM Palangka Raya guna menghasilkan generasi Millenial dengan SDM lokal yang unggul dalam dunia pendidikan, komunikasi, informasi dan penyiaran.
Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI Pusat / KPI Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi, diantaranya menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia dan dalam menjalankan tugas dimaksud KPI/ KPI Daerah dapat melakukan diskusi publik terkait menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia di Kalteng.
“Selain mewakili aspirasi masyarakat akan penyiaran, Lembaga Negara Independen ini juga memiliki kewenangan terkait proses perizinan hingga melakukan pengawasan terhadap semua konten siaran di Televisi dan Radio,” beber Henoch
Diskusi membahas tentang Penyiaran Kalteng menuju Digitalisasi, Penyiaran Berbasis Lokal dimata Wakil Rakyat, Jurnalisme Ramah Wisata dan Peningkatan Pemahaman tentang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bagi Jurnalis TV ini menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Freddy Ering, Kadis Disbudpar Guntur Talajan, Ketua IJTI Kalteng, Tantawi Jauhari dan Wakil Ketua KPID Kalteng, Ming Apriady.
Sementara itu, Rektor UM Palangka Raya, Dr. Sonedi, M.Pd seusai penandatanganan MoU tersebut sangat menyambut baik dan mengapresiasi serta berharap dampak kualitas SDM lokal pendidikan yang unggul, luas dan terutama bagi masyarakat Kalteng.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi penandatanganan MoU ini, besar harapan kami dengan MoU ini dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan menjadi salah satu kerjasama yang bisa memberi dampak kualitas SDM lokal pendidikan yang unggul, luas dan terutama bagi masyarakat Kalteng sehingga mewujudkan Kalteng Berkah melalui dunia penyiaran,” tutup Sonedi.(Me/Red)pp