Palangka Raya, BetangTv News – Tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang di dua tempat berbeda dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Kamis (30/01/2020) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin SH M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (4/2/2020).
“Penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu ini berawal dari laporan korban Made Kasih (37) yang menyadari uang hasil penjualan sarang burung waletnya tersebut merupakan uang palsu. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas,” jelas terang Hendra.
Setelah menerima laporan, Polsek Manuhing langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan Polda, Polres dan Polsek berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Sony Susanto (39) dan Syahrul (19) di dekat barak tempat tinggalnya Jalan Seroja, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Angga (18) di tepi jalan dekat rumahnya di Desa Camba Kecamatan Kota Besi, Kotim
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti yaitu dua unit printer merk Canon, dua buah gunting, satu buku tabungan atas nama Sony Susanto, satu buah kartu ATM BCA atas nama Sony Susanto, satu kantong plastik sarang burung walet seberat 3,5 Kilogram serta 481 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
“Ada satu orang pelaku yang sedang kami kejar, karena ikut serta mengedarkan uang palsu bersama tiga pelaku yang sudah kami amankan ini,” tambahnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.(Red)