KPID Temu Koordinasi dan Konsultasi ke Pemprov Kalteng

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagaimana tugas pokok dan fungsinya sebagai wadah aspirasi dan wakil kepentingannya dalam bidang penyiaran yang terkait isi siaran, baik dalam bentuk aduan, sanggahan, kritik maupun apresiasi disalurkan melalui lembaga ini.

Pengawasan isi siaran memang menjadi kewenangan KPID dalam mengatur dunia penyiaran sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Lembaga ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sebagaimana tercantum pada Pasal 8 Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berbeda dengan kewenangan yang sudah identik dengan eksistensinya, tugas dan tanggung jawab ini tampaknya belum sepenuhnya tersosialisasikan, disamping belum juga terimplementasikan secara optimal.

KPID Kalteng saat ini dalam melaksanakan tugas dan program kerja menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kalimantan Tengah melalui dana hibah.

Guna menyelaraskan kegiatan dan program kerja tahun anggaran 2020, maka KPID Kalimantan Tengah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Terkait dengan hal ini, Ketua KPID Kalteng Henoch Rents Katoppo didampingi Wakil Ketua Ming Apriady, Koordinator Bidang Kelembagaan Andreas Arifandi, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Rilius Indrawan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemprov Kalteng, Rabu (19/02/2020).

Rombongan Komisioner KPID Kalteng yang rencananya menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, namun karena Sekda berhalangan, Komisioner diterima oleh Asisten III Sekda Provinsi Kalteng, Lies Fahimah di ruang kerjanya.

Kepada Asisten III, Ketua KPID Kalteng menjelaskan tentang progres program kerja yang telah dilaksanakan berkaitan dengan tupoksi KPID di bidang penyiaran, khususnya di Wilayah Provinsi ini, dan menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi.

Selain itu Henoch menambahkan bahwa KPID saat ini mengajukan Perpanjangannya SK Gubernur terkait masa Bhakti Komisioner, sebagaimana ketentuan bahwa periodesasi Komisioner yang ada saat ini masih melaksanakan tugas dan akan berakhir hingga terpilihnya Komisioner baru masa jabatan berikutnya.

Selain itu Komisioner KPID Kalteng berharap, anggaran hibah tahun anggaran 2020 yang telah diajukan dan disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat direalisasikan.

“Anggaran hibah tersebut selain untuk keperluan operasional kantor, juga untuk membiayai kegiatan dan program kerja. Mengingat hingga bulan Februari tahun 2020 ini baik Komisioner dan staf masih belum dapat menerima gaji,” ujar Henoch.

Sementara itu, Lies Fahimah berjanji akan menindaklanjuti poin-poin penting yang disampaikan KPID Kalteng kepada Sekda.

“Saya berharap KPID Kalimantan Tengah tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya sambil menunggu arahan dan petunjuk pimpinan, mengingat segala keputusan terkait hal teknis adalah kewenangan Sekretaris Daerah dan Gubernur Kalimantan Tengah,” demikian Lies.(Ma/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …