Kuala Kapuas, BetangTv News – Upaya memerangi dan memberantas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas terus dilakukan.
Kali ini Satreskrim dan Satintelkam menggelar razia gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kapuas, Kompol Iqbal pada Minggu 2 Februari 2020 pekan tadi di Kecamatan Pasak Talawang.
“Dalam razia ini kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penambangan tanpa ijin di Desa Dandang Kecamatan Pasak Talawang,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Wakapolres, Kompol M. Amiruddin SIK saat menggelar pres rilis di ruang Command Center Mapolres setempat, Selasa (4/2/2020)
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni Digul (57) warga Desa Dandang Kecamatan Pasak Talawang dan Nur Khamdani (30) warga Desa Mangunrekso Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin dongfeng, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, satu buah selang gabang warna merah, satu buah selang kecil, satu buah jirigen, tali nilon, satu buah slenger dan dua buah tali poli.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000- (sepuluh Miliar rupiah),” tegasnya.(Red)