Palangka Raya – Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa resmi mengubah skema penyaluran anggaran dana desa. Kebijakan penyaluaran Dana Desa ini berlaku pada tahun anggaran 2020.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, untuk penyaluran Dana Desa Tahun TA. 2020, Pemerintah menetapkan skema besaran tahap I menjadi 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%.
Dalam rangka melaksanakan agenda pembangunan yang dilaksanakan oleh Desa, maka digelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (20/02/2020).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Bupati dan Wakil Bupati se-Kalteng, Camat dan Kepala Desa se-Kalteng beserta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir secara khusus dari Pemerintah Pusat yakni Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Muchlis Hamdi, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Trasmigrasi Agus Fatoni, serta Direktur Jenderal Daerah Tertinggal Samsul Widodo.
Sejalan dengan agenda yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat tentang percepatan penyaluran dan penggunaan Dana Desa, Tahun 2019 yang lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Bimbingan Teknis Percepatan pembentukan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2020, dimana tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan tersebut yakni sebagai upaya mempersiapkan persyaratan untuk penyaluran dana Desa Tahun 2020 yang salah satu syarat mutlak harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten dalam mengajukan pencairan dana Desa yaitu Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa TA. 2020.
Melansir dari MMC Kalteng, Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah H. Sapto Nugroho menyampaikan, dalam perkembangannya sebagai tindak lanjut hasil kegiatan dimaksud, di minggu pertama bulan Februari 2020 semua Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa TA. 2020 untuk seluruh Kabupaten di Kalteng, telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dilakukan fasilitasi dan hal tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh tim teknis serta hasilnya telah disampaikan ke Kabupaten masing-masing untuk menjadi dasar penetapan.
Gubernur Kalteng juga menambahkan, dengan terbitnya PMK : 205/pmk.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, hal tersebut menyebabkan adanya sedikit membutuhkan penyesuaian dan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Bupati dimaksud.
“Dalam rangka penyesuaian dan perbaikan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyurati Kabupaten di Kalteng untuk segera menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara TA. 2020, bahwa Provinsi Kalteng pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1,403 T lebih yang dialokasikan untuk 1.433 desa yang tersebar di 13 Kabupaten se-Kalteng.
Dengan besarnya alokasi anggaran Dana Desa tersebut, menjadi sorotan banyak pihak.
Gubernur berharap pihak-pihak terkait, lebih mengawasi dan melakukan pengawalan yang lebih intensif sehingga dapat memberi keyakinan yang lebih memadai bahwa dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di kesempatan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran secara langsung menyampaikan arahannya, yakni menekankan ke semua pihak khususnya Kepala Desa agar dapat memanfaatkan dana Desa sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat serta dapat mengatasi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan, sehingga tidak ada lagi desa tertinggal.
“Saya kembali menekankan agar tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah di Kalteng,” tegasnya.(Red)