Sebar Ujaran Kebencian dan SARA di Medsos, Adis Ashter Dibekuk

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – AS (26) seorang pemuda asal Jember pemilik akun facebook Adis Ashter terpaksa diciduk oleh Subdit Siber Dit Krimsus Polda Kalteng yang di back up oleh Polda Kaltim dan Polda Bali atas ulahnya yang tidak bijak bermedia sosial.

Tersangka ini membuat postingan di media sosial terkait kekisruhan oknum anggota PSHT yang memukul warga lokal di Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu.

Dalam akun media sosial miliknya, Adis Ashter membuat tulisan ujaran kebencian yang bisa membuat perpecahan yang mengandung unsur SARA di Kalteng.

“Penangkapan tersangka ini setelah dilakukan profiling dan mengidentifikasi palaku dimana ia membuat postingan ujaran kebencian melaui akun bernma Adis Ashter pada tanggal 12 dan 13 Februari 2020 di daerah Jember dan Lumajang,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK yang didampingi oleh Ditreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce dan Kanit Reskrimsus saat press rilis di Aula Dit Krimsus Polda Kalteng, Senin (24/2/2020).

Lebih lajut, pelaku tersebut berhasil diciduk pada hari Jumat 21 Februari 2020 di Jalan Gunung Sopuntan 1c Nomor 12 Kelurahan Pemecutan Kelud, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Denpasar, Provinsi Bali.

Pelaku diringkus penyidik Subdid Siber Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kompol Zepni Aska beserta Subdit Siber Polda Bali dan Subdit Polda Kaltim.

“Atas perbuatannya tersangka Adis Ashter akan dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman 6 Tahun Penjara dan denda 1 miliar rupiah,” tegas Kabidhumas.(Me/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Hadiri Serah Terima Jabatan Plt Direktur RSUD Murjani, Ini Kata Bupati Halikinnor

        Pengunjung : 411 Sampit, Betang.Tv – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menghadiri serah terima …