Efek Corona, ASN Dilarang Dinas Keluar Daerah

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  


Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, secara resmi menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat terhadap penanganan covid 19 pasca ditemukannya pasien positif.

Seiring dengan itu, berbagai aktivitas pemerintahan berupa kunjungan kerja atau studi banding maupun kaji banding. Baik yang dilakukan eksekutif maupun legislatif dan juga yudikatif mulai dikontrol.

Kebijakan telah dikeluarkan Pemko Palangka Raya, termasuk salah satunya melarang Apartur Sipil Negara (ASN) Kota setempat untuk melakukan kunjungan atau tugas keluar daerah.

“Pak Walikota sudah mengeluarkan kebijakan melarang atau membatasi ASN dilingkup Pemko Palangka Raya untuk melakukan tugas atau perjalanan dinas keluar daerah. Sejak awal Maret 2020 lalu sudah disampaikan,” ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahyu, Senin (23/3/2020).

Diberlakukannya hal itu disebabkan semakin meluasnya penyebaran covid-19 di beberapa daerah yang ada di Indonesia.

“Kebijakan itu sudah disahkan oleh walikota, kita juga sudah beritahu kepada ASN kita agar memahami kondisi saat ini,” bebernya.

Menurutnya, apapun yang menyangkut perjalanan dinas ASN keluar daerah sudah dihentikan sementara waktu, yang perlu diutamakan saat ini adalah bekerja untuk memutus rantai penyebaran wabah virus saat ini.

Disisi lain, tim gugus tugas yang dibentuk Pemko sudah bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi, disenfeksi, dan cegah dini serta tindakan preventif lainnya di dalam Kota Palangka Raya.

“Mari kita berdoa, semoga wabah virus ini cepat berlalu, sehingga kita bisa maksimal bekerja. Kepada masyarakat dapat mejalakan imbauan pemerintah dalam mencegah Covid-19 ini demi kebaikan semua,” demikian Hera.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …