Limbah Medis Dipastikan Tidak Dibuang ke TPA

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Limbah medis hasil penanganan pasien yang positif Corona atau Covid-19 di Kota Palangka Raya dinyatakan tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Bekas peralatan medis yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19 yang menjadi limbah medis, dipastikan tidak di buang ke TPA yang ada di Kota Palangka Raya,” ungkap Kabid Penataan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Yusran, Sabtu (11/4/2020).

Menurutnya, bekas peralatan medis terutama limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) itu tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Untuk diketahui, limbah medis B3 tidak boleh dibuang ke TPA. Maka sesuai ketentuan dan aturan harus dikirim ke pihak ke tiga yang berwenang untuk dikelola dan ditangani,” tuturnya.

Dilanjutkan, limbah yang bisa dibuang ke TPA selama ini hanyalah limbah biasa, diantaranya bahan organik dan non organik. Sedangkan, limbah medis B3 tentu dikawatirkan bisa menularkan penyakit kepada manusia.maka itu secara tegas tidak bisa di buang ke TPA.

Lebih lanjut, khusus untuk limbah padat cair selama ini harus dikelola menggunakan perlakuan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Sedangkan, limbah medis berupa padat wajib dikelola dengan pembakaran suhu tinggi atau dikirim ke pihak ke tiga yang mempunyai ijin penanganan resmi.

“Selama ini DLH selaku instansi yang mengeluarkan ijin operasional seperti halnya rumah sakit akan memantau ketat hal-hal yang berkaitan dengan limbah. Sementara Dinas Kesehatan hanya melakukan tupoksinya melakukan pembinaan dan pengawasan,” tandasnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Barito Timur

        Pengunjung : 423 Tamiang Layang, Betang Tv– Memasuki tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak …