Mulai 2 Juni 2020, Umat Islam di Palangka Raya Boleh Ibadah di Masjid

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Umat Islam di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sudah boleh melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid atau musala mulai tanggal 2 Juni 2020.

Keputusan tersebut diputuskan melalui rapat yang diadakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya bersama Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, kemarin.

Ketua MUI Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin menjelaskan, meski pelaksanaan ibadah sudah bisa dilakukan di masjid dan musala, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Dikatakannya, dalam revitalisasi fungsi masjid atau musala sebagai kebijakan relaksasi ibadah menuju tatanan new normal ini setidaknya ada 12 anjuran yang harus ditaati para jemaah.

Diantaranya, sebelum masuk masjid, para jemaah wajib mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer. Kemudian barisan salat harus menjaga jarak aman dengan jamaah lain.

Para jemaah juga wajib memakai masker, dan membawa perlengkapan salat.

“Untuk pengurus masjid atau musala wajib melakukan penyemprotan rumah ibadah sebelum pelaksanaan ibadah,” ucapnya, Jumat (29/5/2020)

Kemudian, lanjutnya, jemaah tidak membawa anak yang berusia minimal 10 tahun ke masjid atau musala dan jamaah merupakan warga di lingkungan sekitar masjid atau musala.

Sedangkan bagi yang sakit atau memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, jantung, hipertensi, dan ginjal tidak diperkenankan ikut berjamaah.

Khusus pelaksanaan salat Jumat, tambahnya, khatib diminta mempersingkat materi khutbah dengan tetap memperhatikan rukun dan syarat sah sesuai ketentuan.

“Warga yang baru bepergian dari luar kota dalam waktu 2 minggu diimbau tidak ikut berjamaah ke masjid atau musala dan semua pengawasan pelaksanaan penerapan prosedur ini dilakukan oleh pengurus masjid atau musala, termasuk ketua RT dan RW,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Farichin menuturkan, dibolehkannya beribadah secara berjamaah di masjid atau musala per 2 Juni 2020 ini bersamaan dengan mulai diberlakukannya new normal.

“Jadi surat keputusan hasil rapat bersama ini mulai tadi malam sudah saya distribusikan kepada seluruh pengurus masjid dan musala melalui pesan singkat, sedangkan surat edaran fisiknya kita distribusikan mulai hari ini,” tutupnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …