Palangka Raya, BetangTv News -Sedikitnya 202 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ikuti prosesi pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digelar di halaman Kantor Walikota setempat, Kamis (4/6/2020).
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, prosesi pengambilan sumpah/janji PNS tersebut merupakan agenda yang harus dipenuhi dalam tata kelola administrasi kepegawaian yang telah diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana pada kedua ketentuan tersebut, bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
“Saya mengingatkan kepada saudara yang baru saja diambil sumpahnya harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta bermental baik, bersih, jujur berdayaguna dan penuh tanggung jawab serta konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ucap Fairid.
Selain itu, lanjut Walikota termuda di Kalteng ini, seorang pegawai aparatur sipil negara juga dituntut untuk memiliki integritas dalam pelaksanaan tugasnya.
Sumpah/janji PNS merupakan pernyataan lahir dan bathin yang wajib dipatuhi dan ditepati secara pribadi terhadap bangsa dan negara, utamanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Dengan mengikuti prosesi sumpah/janji PNS, para peserta diharapkan dapat merenungi dan membuka kembali memori perjalanan hidup dalam meniti karier menjadi CPNS hingga mendapatkan kepercayaan untuk menduduki dan menyandang status sebagai PNS,” tutur Fairid.
Dengan demikian, tambahnya lagi, proses pengangkatan menjadi PNS merupakan awal karier yang harus disyukuri, dijaga dan dikembangkan, dan diharapkan setiap peserta dapat menghayati sekaligus memahami makna dari sumpah/janji yang telah diucapkan sehingga sumpah/janji tersebut bukan hanya menjadi pelengkap administrasi kepegawaian semata, namun lebih dari itu sebagai salah satu unsur dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesionalitas, netralitas, bebas dari berbagai macam bentuk intervensi politik dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.(Red/Adv)