Pangkalan Bun, BetangTv News – Entah apa yang merasuki otak pria berinisial J (28) seorang karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) begitu tega merudapaksa anak perempuan di bawah umur.
Anak berusia sebelas tahun tersebut, di setubuhi J dengan modus rayuan akan membelikan Hp jika mau menuruti hasrat biologisnya.
“Setelah adanya laporan dari orang tua korban, pelaku berhasil kita tangkap di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan pada Jumat 19 Juni 2020 kemarin,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Dharma B Ginting, Minggu (21/6/2020).
Kapolres menjelaskan, modus tersangka melakukan aksi bejatnya itu dengan membujuk rayu korban akan dibelikan Hp dan korban di ajak melakukan hal terlarang di mess perusahaan.
Saat diamankan di rumahnya, tambah Kapolres, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dibidik dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 Miliar,” tegas Kapolres.(Red)