Palangka Raya, BetangTv News –
Terkait minimnya konten atau program siaran berbasis kearifan lokal yang ditayangkan melalui Televisi maupun Radio di Provinsi Kalimantan Tengah mendapat sorotan dari Dewan Adat Dayak (DAD) setempat.
DAD meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng selaku lembaga yang berwenang dalam hal penyiaran di daerah ini, mengajak seluruh Lembaga Penyiaran untuk terus berpartisipasi menyebarluaskan informasi baik melalui segmentasi berita, dokumenter, iklan layanan masyarakat, dan program hiburan yang bernuansa adat dan istiadat Suku Dayak yang cukup beragam di Provinsi itu.
“Konten siaran berbasis kearifan lokal ternyata masih belum optimal dipublikasi melalui program siaran bahkan ditayangkan sebagai program siaran unggulan,” ungkap Sekretaris DAD Provinsi Kalteng Yulindra Dedy S.STP M.Si kepada Komisioner KPID Kalteng dalam forum koordinasi dan sinergitas hubungan kerjasama antara lembaga Adat terbesar di daerah itu dengan KPID setempat, Rabu (24/6/2020).
Sebagaimana arahan Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran S.Kom, imbuh Dedy yang juga Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng ini, KPID Kalteng selaku lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi konten siaran yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga penyiaran di daerah dan dapat mengakomodir keinginan masyarakat Dayak agar TV dan Radio yang beroperasi menayangkan program siaran berbasis kearifan lokal.
Dedy menambahkan, DAD Kalteng mengapresiasi lembaga penyiaran yang sudah memproduksi dan menayangkan program siaran yang bernuansa adat dan budaya Suku Dayak, namun dirinya mengkritisi pola siaran yang terpantau selama ini di beberapa lembaga penyiaran khususnya TV teresterial terdapat tayangan berulang-ulang atau re-run.
“DAD Kalteng dalam waktu dekat akan menjalin sinergitas kerjasama yang diawali dengan Nota Kesepahaman (MoU) dengan KPID Kalimantan Tengah guna memfasilitasi produksi program siaran berbasis Kearifan lokal yang sifatnya kekinian,” tukasnya.
Sementara itu Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo ST menegaskan bahwa sebagaimana amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, seluruh lembaga penyiaran wajib mengalokasikan minimal 10 % dari jam tayangnya berisi konten lokal.
Namun mengingat minimnya sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga penyiaran, tayangan berbasis konten lokal masih belum optimal direalisasikan.
“KPID menjalin program kemitraan, sekaligus bersinergi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah yang memiliki kewenangan mengawal kelestarian seni, budaya, adat dan istiadat, serta perilaku sosial ekonomi masyarakat Dayak yang harus tetap terjaga,” demikian Henoch.(Red)