Pegawai Pemko Palangka Raya Wajib Jalankan Protokol Kesehatan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News –
Seiring para pegawai sudah mulai bekerja di kantor atau work from office (WFO). Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerapkan langkah protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menuturkan, sebelum masuk atau sebelum mulai bekerja di kantor, seluruh ASN termasuk PTT wajib menerapkan sistem kerja baru dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Penerapan tatanan normal baru ini sejalan dengan surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Surat Edaran Walikota Palangka Raya tetang pedoman sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru,” ucap Sekda, Senin (8/6/2020).

Dibeberkan Sekda, sebelum masuk kantor ASN maupun PTT wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer, penggunaan masker selama beraktifitas di dalam maupun luar kantor.

Di depan pintu masuk, lanjutnya, harus ada yang bertugas untuk memeriksa suhu tubuh setiap pegawai, kemudian meja kerja dibatasi menggunakan kaca transparan.

“Selain menggunakan masker saat WFO, menjaga jarak juga diwajibkan,” imbuhnya.

Sistem kerja baru atau tatanan normal baru ini, tambahnya, juga harus dioptimalkan setiap instansi. Terlebih instansi layanan masyarakat pada berbagai sektor untuk lebih memaksimalknan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemko Palangka Raya sudah memulainya dan harus berjalan berkelanjutan sebagai upaya menuju new normal. Menuju tatanan baru akan sangat berbeda dengan situasi keadaan yang normal seperti sebelumnya. Namun langkah ini di harapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja pemerintah daerah,” tukas Hera.(Red/Adv)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …