Palangka Raya, BetangTv News -Para pendatang dari luar daerah yang memasuki Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang membekali dirinya dengan mengantongi surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 mendapat apresiasi penuh.
“Artinya pendatang telah taat aturan sesuai dengan surat edaran (SE) Walikota nomor 188.45/266/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah kota,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis (4/6/2020).
Ditengah pandemi saat ini ungkap Alman, bagi pendatang yang KTP nya bukan dari Kota Palangka Raya, wajib untuk membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19, terlebih mereka yang datang dari zona merah.
“Sekali lagi saya salut, kepada pendatang yang masuk Kota Palangka Raya dengan membawa surat keterangan tersebut,” imbuhnya.
Dikatakan Alman lagi, pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 merupakan langkah efisien untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Selain untuk melindungi diri sendiri dari infeksi virus tersebut, juga turut melindungi kerabat dan sanak keluarga yang akan dikunjungi.
“Semuanya harus maksimal memproteksi diri demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Ini upaya penting dalam membantu pemerintah memutus pandemi Covid-19,” tandasnya.
Alman kembali mengingatkan kepada masyarakat yang ingin datang ke ibukota Provinsi Kalteng, dapat bekerjasama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Taatilah aturan. Seperti pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, bersedia untuk diperiksa kesehatan dan tujuan perjalanannya, serta senantiasa menggunakan masker merupakan wajib dilakukan oleh siapapun pada kondisi saat ini,” tutupnya.(Red)