
Kegiatan ini berdasarkan surat dari Badan Siber dan Sandi Negara Nomor : T131/KA.BSSN/PP.01.02/04/2020 tanggal 11 April 2020 terkait pelaksanaan urusan persandian dalam kaitan dengan keamanan informasi.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan kesadaran akan pentingnya penjaminan autentifikasi terhadap dokumen sehingga tidak dapat disangkal dan dipaksakan, serta memberikan pemahaman pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas id digital, keutuhan dan keaslian.
“Ini merupakan tindak lanjut rencana kerjasama dengan BSSN terkait pemanfaatan sertifikat elektronik,” tutupnya.(Red/Adv)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA