Simpan Sabu, Kades Merawan Baru Dibekuk Polisi Barsel

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Buntok, BetangTv News – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial IY (43) Kini harus menjalani proses hukum setelah diamankan jajaran
Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Apa sebab, pria oknum Kades Merawan Baru, Kecamatan Dusun Utara ini diamankan polisi polisi di Gang Palapa VIII Jalan Keladan, RT 30, RW 05, Kota Buntok, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 18.22 WIB karena saat di grebek, didapatkan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, unit Reskrim yang dipimpim oleh Kapolsek langsung ke tempat kejadian perkara.

“Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Kapolsek melalui rilisnya yang diterima awak media ini, Jumat (3/7/2020) malam.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12  Tahun.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …