Walikota Fairid: Ini Pedoman Penyembelihan Hewan Kurban Ditengah Pandemi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

 

Palangka Raya, BetangTv News – Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pengecekan kesiapan masjid atau panitia penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini.

“Iya, sudah ada pedoman dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi Covid-19,” ungkap Fairid.

Disebutkan Fairid, pedoman protokol kesehatan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020.

Adapun point-point protokol kesehatan dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban dimaksud antara lain, penerapan jarak fisik (physical distancing) dengan membatasi jumlah orang yang hadir pada saat pelaksanaan penyembelihan.

Kemudian pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Begitupun pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia secara langsung ke rumah mustahik (masyarakat yang menerima daging qurban).

Diberlakukan pula pemeriksaan kesehatan awal kepada semua pihak panitia dengan cara melakukan pengukuran suhu tubuh.
Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Lalu setiap panitia diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, apron, pakaian lengan panjang, dan penutup alas kaki/ sepatu (cover shoes).
Menekankan kepada panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Berikutnya melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), serta membuang kotoran atau limbah pada fasilitas penenganan kotoran/limbah.

Ketentuan lain juga berlaku penerapkan sistem satu alat satu orang. Juga disebutkan panitia berasal dari lingkungan yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

“Pedoman ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, sekaligus menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” pungkas Fairid.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …