Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian membuka akses bagi masyarakat untuk dapat memperoleh informasi.
Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya melalui Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Faradina Triwidiastuti, Selasa (18/8/2020) mengatakan bahwa yang pihaknya lakukan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Faradina menguraikan, informasi dimaksud yakni layanan desk oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) itu diantaranya agar masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah.
Dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan terpercaya melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Selain itu, tambah Faradina, PPID mengkoordinasikan terkait menyediakan bahan dan pelayanan informasi kepada publik, melakukan verifikasi dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
“Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam kelangsungan organisasi badan publik,” tutupnya.(Red)