Emi: Langgar Protokol Akan Didenda Rp100.000

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan simulasi menindak warga yang tidak menggunakan masker berdasarkan Perwali Nomor 26 Tahun 2020.

Simulasi dari Satgas yang terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP dan Relawan itu digelar di depan Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2020).

Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Ambriyani mengatakan, simulasi itu merupakan tindak lanjut peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi di kota Palangka Raya.

“Sosialisasi ini dilakukan agar tujuh hari kedepan penindakan dan pengenaan sanksi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Emi.

Adapun sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan yaitu sanksi administrasi sebesar Rp100.000 dan sanksi sosial seperti kerja bakti atau mengikuti penyuluhan protokol kesehatan.

“Kita berharap sosialisasi ini dapat mengedukasi masyarakat agar dapat menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya bersama dalam memerangi penyebaran Covid-19,” tutup Emi.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Barito Timur

        Pengunjung : 423 Tamiang Layang, Betang Tv– Memasuki tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak …