Palangka Raya, BetangTv News -Ketua Pasar Besar Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Satgas Covid-19 mandiri Pasar Besar mengapresiasi terkait denda mengenai pelanggaran bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
“Kita selaku pengurus Pasar Besar Palangka Raya dan juga Satgas Covid-19 mandiri sangat mengapresiasi Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang denda bagi warga yang tidak menggunakan masker,” ucap Alfian, Selasa (8/9/2020).
Sebelumnya Satgas penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya melakukan simulasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi di kota Palangka Raya.
“Sosialisasi ini dilakukan agar tujuh hari kedepan penindakan dan pengenaan sanksi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Ambriyani.
Adapun sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan yaitu sanksi administrasi sebesar Rp100.000 dan sanksi sosial seperti kerja bakti atau mengikuti penyuluhan protokol kesehatan.(Red)