Palangka Raya, BetangTv News – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi menjadi narasumber di Webinar Reviu Hambatan Kebebasan Pers Dalam Demokrasi Indonesia melalui virtual video conference.
Webinar kali ini bertajuk Hambatan-Hambatan Kebebasan Pers di Wilayah Kalimantan ini digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur setempat, Rabu (16/9/2020).
Webinar kali ini diselenggarakan oleh Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/ Bappenas yang diikuti oleh seluruh Provinsi yang berada di Kalimantan.
Pada webinat ini turut hadir secara virtual narasumber lainnya yakni Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Muhammad Sa’bani, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi Pers, Dewan Pers Jamalul Insan, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Netty Herawaty dan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan dan Dewan Redaksi Duta TV Fathurrahman.
Acara itu dibuka langsung oleh Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno.
Pada kesempatan itu, Agus menyebutkan bahwa salah satu peran Pemprov Kalteng, kebebasan pers di Kalteng cukup bagus, pers masih bisa mengepresikan diri untuk berkarya sesuai dengan kebijakan masing-masing.
“Berdasarkan catatan PWI Kalteng, sebagian kasus sengketa pemberitaan berakhir dengan damai, ada yang masuk ranah pengadilan, dan ada juga yang masuk peradilan adat,” ucapnya.
Agus kembali menjelaskan, bahwa Pers memiliki peranan, antara lain agar memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan dengan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi .
“Dalam penyelenggaraan pers harus sesuai standar Kompetensi Profesional Wartawan yang tertuang dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang diatur pada Pasal 4 tentang hak, antara lain kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran, hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, mempunyai hak tolak dan Pasal 5 tentang kewajiban, antara lain menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi,” bebernya.
Agus juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah harus dapat menjalin kerjasama dengan insan pers untuk menyosialisasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah, serta mempromosikan potensi yang ada di daerah.
Pers dapat menjadi media publikasi kegiatan pemerintahan sekaligus sebagai alat kontrol kinerja penyelenggara Pemerintahan.
Sebagai alat kontrol Pemerintahan, pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.
“Meskipun memiliki kebebasan, bukan berarti pers bisa melanggar hukum. Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 Undang-undang Pers Ayat 1 dan Ayat 2 serta dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Agus.
Kontrol Terhadap Pers, Secara Internal kontrol terhadap pers dilakukan oleh wartawan itu sendiri dengan melakukan Hak Koreksi. Kontrol internal juga dilakukan oleh redaktur, pemimpin redaksi, dan ombudsman media yang bersangkutan.
“Lembaga ombudsman bisa memberi rekomendasi tindakan pemecatan terhadap wartawan,” tutup Agus.(Drt/Red)