Edar Sabu Dua Warga Dibekuk Polisi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

 

Palangka Raya, BetangTv News – Memerangi terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng terus bekerja keras guna membersihkan perusak masa depan anak bangsa tersebut.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Jianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan para pelaku.

“Pelaku berinisial Y (24) ditangkap karena terbukti memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram sabu. Dimana TKP berada di pinggir Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu 21 Oktober 2020 kemarin,” ungkap Bonny, Kamis (22/10/2020).

Bonny kembali menerangkan, pihaknya kemudian juga telah berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial S (54) di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi Km 03 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Dari pelaku Sa ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tujuh paket seberat sekitar 35,00 gram,” tambah Bonny.

Dengan terungkapnya kedua pelaku tersebut, lanjut Bonny, pihaknya langsung mengamankan S dan Y ke Ditresnarkoba Polda Kalteng.

“Terhadap kedua pelaku ini kami akan jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Bonny.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …