Kuala Kapuas, BetangTv News – AS (24) seorang pria di Kapuas harus mendekam dibalik jeruji besi karena mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AS itu ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa (27/10/2020) pukul 16.00 WIB itu terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba, Polres Kapuas karena kedapatan menjual atau mengedarkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD).
Diketahui bahwa Pil itu biasa digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson.
Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang digolongkan dalam OOT (Obat Obat Tertentu) sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10/2019.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi menyebutkan, Rabu (28/10/2020), pelaku diciduk setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 236 butir obat Trihexyphenidyl, satu buah kotak es krim walls, uang tunai Rp58 Ribu, satu buah kotak tanpa merk, dua buah botol plastik tanpa tutup bekas tempat obat, satu buah kotak charger merk vivo, satu buah gawai Vivo Y-19, satu buah tas warna biru malam, dan satu buah tas warna hitam putih Merk Kidd Rock.
“AS dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar,” tegas Subandi.(Red)