Satnarkoba Polres Barsel Tangkap Tiga Pria Budak Sabu

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Buntok, BetangTv News – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Buntok.

Ketiga pelaku yang di ringkus di waktu dan tempat yang berbeda itu masing-masing berinisial WD (30), MN (28) dan OK (35) yang merupakan warga Buntok.

Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatnarkoba Polres Barsel, Iptu Sanip menguraikan, penangkapan ketiganya itu diawali dari pelaku WD yang diringkus disalah satu rumah di Jalan Jaya Karsa, Buntok, Rabu (18/11/2020) pukul 23.00 WIB lalu.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan delapan paket sabu dengan berat enam gram yang diletakkan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu buah gawai merk Nokia warna biru,” ujar Sanip, Sabtu (21/11/2020).

Kemudian, urai Sanip, dari hasil pengembangan, pihaknya kembali berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya. Tidak butuh waktu lama, pelaku yang dimaksud berhasil ditangkap Rabu (18/11/2020) pukul 23.30 WIB.

“Inisial MN ini diringkus di Jalan Teratai Buntok. Dari pelaku MN, ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah timbangan digital, dua buah plester bening, dua pak plastik bening, satu kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru serta satu buah gunting,” beber Sanip.

Usai mengamankan pelaku MN, lanjut Sanip, kemudian dilakukan pengembangan dan tidak berlangsung lama pihaknya lagi-lagi berhasil menangkap OK yang tengah berada di dalam mobil di Jalan Teratai tepat didepan TKP penangkapan pelaku MN pada Kamis (19/11/2020) pukul 01.30 WIB dinihari.

“Pelaku OK ini kita tangkap persis didepan TKP penangkapan pelaku MN, dan didalam mobil itu kami lakukan penggeledahan yang di saksikan masyarakat sekitar lalu kami dapati barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Nokia warna putih, tiga lembar tisu dan satu unit mobil Brio warna merah No Pol D 1397 VBU,” terang Sanip.

Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegas Sanip.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( TMMD ) Ke- 122 TA. 2024 “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah

        Pengunjung : 417 Tamiang Layang,Betangtv -Moment Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( …