Tamiang Layang, BetangTv News – Kurang puas merampas Handphone (Hp) beserta uang milik dua orang gadis pelayan warung kopi, seorang lelaki bernisial A yang juga residivis tindak kejahatan pencurian dan pemerkosaan ini kembali melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap kedua gadis yang menjadi korban dibawah ancaman.
Tindakan pelaku akhirnya diproses oleh Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah, yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sekaligus pemerkosaan oleh tersangka kepada kedua korbannya dalam waktu kurang lebih 24 jam.
“Kita lakukan pemeriksaan korban, pengumpulan barang bukti dan Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam, pada besok harinya, tepatnya tanggal 19 November Tersangka A bisa diamankan,” jelas Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra pada saat press release, Selasa (24/11/2020) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, lanjut Kapolres, didapati kronologi bahwa sebelumnya beberapa hari sebelumnya korban melaporkan kejadian tindak pidana ini, yaitu pada tanggal 15 November 2020 telah terjadi pencurian dengan kekerasan berupa Hpnya dan mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik oleh tersangka.
Selain mengambil hp korban, tersangka juga mengambil uang yang ada di dompet kedua wanita tersebut dengan ancaman, kemudian kedua wanita ini dibawa ke sebuah gubuk.
“Digubuk ini terjadi tindak pidana lain yaitu pemerkosaan oleh tersangka dengan mengancam dengan kekerasan dan melakukan hubungan badan dengan kedua wanita tadi dan kejadian ini berulang beberapa kali dari kedua orang korban wanita tadi diancam untuk bersetubuh ada yang sebanyak 4 kali dan 2 kali,” ungkap Kapolres.
Diteruskan Kapolres, kejadian berawal saat si pelaku mengajak kawannya laki-laki lain dan mengajak dua wanita ini untuk pergi ke sebuah tempat karaoke.
Diperjalanan menuju tempat karaoke, salah satu laki-laki itu rupanya membatalkan rencananya karena dia bilang dia harus pulang, akhirnya yang laki-laki yang satu ini kembali ke rumah sebelum sampai di tempat karaoke dan wanita yang tadinya berboncengan dengan laki – laki yang pulang pindah ke motor pelaku.
“Pelaku membonceng kedua wanita dalam satu motor pergi ke tempat karaoke, di sana mereka minum-minum dan kemudian dibawa ke sebuah pondok, di situlah terjadi pemerkosaan yang pertama,” beber Afandi.
Ditambahkan Kapolres, usai menggarap korbannya, tersangka mengantar kedua korban kembali ketempat kerjanya, di sana korban diancam juga agar jangan sampai peristiwa ini dilaporkan ke siapapun.
“Waktu itu mungkin korban sempat berpikir apakah akan melaporkan hal ini atau tidak ke kepolisian, namun setelah tiga hari dari kejadian, korban memutuskan untuk membuat laporan dan kami dari Sat Reskrim Polres Bartim langsung melakukan upaya-upaya dan dalam waktu 24 jam tersangka bisa kami amankan,” terang Afandi.
Tersangka yang diamankan merupakan residivis, sebelumnya tercatat sudah tiga kali si tersangka ini keluar masuk rutan dengan kasus yang kurang lebih sama, ada yang pencurian ada yang perampokan dan juga pernah melakukan pemerkosaan.
“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal yang berlapis yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.
“Dengan adanya kejadian ini, kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bartim untuk lebih berhati-hati lagi, jangan langsung percaya dengan orang yang kita baru kenal dan selalu memperhatikan keamanan, keselamatan diri kita masing – masing,” pungkasnya.(Rue/Red)