Kuala Kapuas, BetangTv News – Usai diperiksa selama kurang lebih empat jam, tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019, oleh petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas.
Kepala Desa (Kades) Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas berinisial FGSS dijebloskan ke Rutan Kelas II B Kapuas, Senin (14/12/2020), ini ditahan selama 20 hari terhitung hari ini.
Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri Wiryawan, S.H, M.H melalui rilisnya mengungkapkan nahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu di cek kesehatannya sekaligus di rapid test dengan hasil sehat dan non reaktif.
“FGSS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Amir, Senin (14/12/2020) malam.
Amir menjelaskan, perbuatan tersangka tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 584.186.251.
“Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” demikian Amir.(Red)