Palangka Raya, BetangTv News -Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Kalteng mengadakan Presentasi Badan Publik Lingkup Prov Kalteng, Vertikal, dan PPID Kabupaten/Kota di Kalteng Tahun 2020, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) DiskominfoSantik yang berlangsung selama 2 hari, yaitu dari tanggal 2 sampai 3 Desember 2020.
Badan Publik yang akan presentasi dibagi menjadi 3 sesi. Badan Publik yang akan presentasi dibagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama diisi oleh Badan Publik lingkup Provinsi Kalteng seperti Dinkes, Satpol PP, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan KB, Biro Umum Setda, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, Dishub, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Kehutanan dan BPSDM Provinsi Kalteng.
Sesi kedua Badan Publik Vertikal Provinsi Kalteng seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ombudsman perwakilan Kalteng, KemenkumHam, LPP RRI,Kemenag, dan Bawaslu RI
Sedangkan di sesi terakhir diisi oleh Pejabat Pengelolaan Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perlu diketahui, panelis atau tim penilai dalam presentasi tersebut, diantaranya Plt Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng selaku PPID Utama Kalteng, Agus Siswadi mewakili, Ketua KI Kalteng, Daan Rismon, Wakil Ketua KI Kalteng Setni Betlina dan Anggota KI, Srie Rosmilawati dan M Mukhlas Roziqin.
Terpisah, Daan Rismon, Jumat (4/12/2020) mengatakan, penilaian presentasi oleh badan publik terhadap keterbukaan informasi itu sebagai rangkaian akhir penilaian monev yang nantinya akan ada pemeringkatan terhadap badan publik terhadap keterbukaan informasi.
“Kegiatan ini sepenuhnya merupakan bantuan dan fasilitasi oleh Dinas Kominfosantik Kalteng. Untuk itu KI Kalteng mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya. Kami berharap 25 badan publik yang masuk tahapan akhir penilaian ini bisa mencapai status badan publik informatif,” demikian Rismon.(Red)