Palangka Raya, BetangTv News – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah, barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai dengan kebutuhan, dilaksanakan pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara serta dievaluasi pelaksanaannya.
Bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Tjilik Riwut Km 14, Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang milik daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (11/2/2021).
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah memusnahkan barang barang yang tidak dimanfaatkan dan digunakan lagi.
Umi Mastikah mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk dapat terus meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Kegiatan pemusnahan hari ini adalah bentuk dari evaluasi barang milik daerah, harus kita laksanakan dikarenakan barang tersebut sudah tidak dapat dipergunakan kembali” ujar Umi.
Umi Mastikah menambahkan, pertanggung jawaban barang milik daerah tidak dapat disepelakan karena menyangkut dengan laporan keungan Pemerintah Daerah dan pada akhirnya nanti akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan Keuangan Kota Palangka Raya.
“Saya beserta jajaran akan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita dapat selama 4 Tahun Terakhir,” demikian Umi.(Red)