Tamiang Layang, BetangTv News – Penantian yang cukup panjang bagi masyarakat transmigrasi yang terletak di Desa Sumber Rejo Kecamatan Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari lahan II.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 1992 warga hanya menggarap lahan pekarangan seluas 2.500 meter persegi dan lahan usaha I seluas 7.500 meter persegi, sedangkan lahan usaha II seluas 10.000 meter persegi yang juga menjadi hak mereka tidak pernah diketahui letaknya sampai saat ini.
Dugaan pun bermunculan dari warga desa yang khawatir lahan tersebut ada permainan pihak terkait atau biasa disebut adanya mafia tanah dalam permasalahan yang dirasakan warga Desa Sumber Rejo yang kerap kali mengeluhkan dan menyampaikan permasalahan tersebut ke berbagai pihak, namun tak kunjung membuahkan hasil.
Hal tersebut masih diperjuangkan warga yang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bartim, namun pihaknya belum juga memberikan jawaban tertulis terhadap surat kedua yang disampaikan perwakilan warga transmigran Desa Sumbe Rejo.
Roby, selaku pegawai BPN yang bertugas pada bagian Sengketa saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu satu minggu lagi untuk mempersiapkan jawaban tertulis terkait letak lahan usaha II sebanyak 250 bidang yang menjadi hak transmigran di desa tersebut.
“Mohon ditunggu balasannya minggu depan, sudah kami rencanakan untuk membalas, saat ini sedang disiapkan konsepnya,” ujar Roby di kantor BPN, Rabu, 10 Maret 2021, kemarin
Selain itu, dia meminta warga Sumber Rejo agar melengkapi nomor sertifikat lahan usaha II yang dipertanyakan letaknya.
“Nomor sertifikat mohon dilengkapi supaya kami dapat mempersiapkan data-datanya. Yang disertakan dalam surat kemarin adalah kode sertifikat, bukan nomor sertifikat,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan warga Sumbe Rejo, Eko Budianto memaklumi permintaan waktu dari BPN, namun dia menegaskan agar jawaban yang diberikan BPN tidak lebih dari satu minggu.
Eko juga berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secepatnya dan menemukan titik terang untuk keberadaan yang jelas letak lahan II yang selama ini banyak isu menyebutkan adanya keterlibatan mafia tanah di lahan transmigrasi yang sudah puluhan tahun belum terungkap.
“Cukup lama penantian yang kami alami untuk menemukan hak kami dari lahan yang dijanjikan pemerintah. Tidak menutup kemungkinan kalau ada permainan dibalik permasalahan panjang yang kami alami,” ungkap Eko, Jumat (12/3/2021).
Diteruskan Eko, pihaknya tetap berharap paling lambat satu minggu kedepan sudah mendapatkan jawaban tertulis sesuai dengan permintaan pihaknya dalam surat.
“Jika tidak ada jawaban tertulis, maka kami akan menyampaikan surat ketiga sekaligus somasi,” pungkas Eko.(Rue/Red)