Wakil Ketua DPRD Bartim Ajak Masyarakat Untuk Mempertahankan NKRI

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, BetangTv News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah mengutuk keras dugaan pelaku bom bunuh diri yang baru-baru ini terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.20 wita bertempat di Gereja Katedral jalan Kajaolalido Kota Makassar yang menyebabkan beberapa orang terluka akibat bom tersebut.

Menanggapi atas terjadinya dugaan bom bunuh diri itu, Wakil ketua DPRD Bartim, Ariantho S Muler SE, MM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi dan berharap masyarakat untuk tetap berpedoman menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut politikus dari Partai PKPI ini, kejadian tersebut dilakukan oleh kelompok intoleransi keberagaman yang menginginkan terpecah belahnya NKRI.

“Kita jangan terpancing, justru sebagai anak bangsa mari kita perkuat rasa perduli antar sesama, mari kita tingkatkan rasa toleransi,” ucap Ariantho kepada awak media, Senin (28/03/2021).

Dirinya juga mengatakan bahwa apapun agama dan keyakinan yang dimiliki adalah bagian dari saudara tanpa harus memandang golongan, ras, suku dan agama.

Pria yang kerap kali bergelut di dunia sosial ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat perkuat tali silaturahmi, jaga kedamaian dan ketentraman serta tingkatkan toleransi atas sesama dalam rangka memperjuangkan dan mempertahankan NKRI.

Sementara, diketahui bahwa Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta masyarakat untuk tidak memposting video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar.

Menurut Edy Sumardi mengatakan tujuan dari aksi teroris adalah untuk membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Jika video atau foto disebarkan, secara tidak langsung kita turut mendukungnya.

Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun Pasal 29 berbunyi bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian Pasal 45B berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sampai saat ini kejadian tersebut masih dalam penangan pihak yang berwajib dan terus ditelusuri sampai mendapatkan fakta dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan para saksi yang berada saat kejadian tersebut.(Rue/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Bahas Infrastruktur, Pemko Gelar Bincang Santai Bersama Pj Walikota Palangka Raya

        Pengunjung : 387 Palangka Raya, Betang.Tv – Membahas tentang program-program serta perkembangan pembangunan infrastruktur …