Palangka Raya, BetangTv News – Walikota Palangka Raya melalui Wakilnya Hj Umi Mastikah memimpin rapat pembahasan pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya bertempat di ruang rapat Peteng Karuhei I Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut, Senin (26/4/2021).
Rapat yang membahas Fasilitas Pemanfaatan dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Palangka Raya tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Umi Mastikah menyampaikan bahwa perlunya pelindungan benda cagar budaya yang merupakan warisan budaya bersifat kebendaan baik di darat atau di air perlu dilestarikan keberadaannya.
“Sebelumnya ditetapkan 8 cagar budaya, yakni Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM, Monumen Tiang Pancang, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong,” beber Umi.
Rapat dilaksanakan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya Kota Palangka Raya, Anggota DPRD serta Kepala Perangkat Daerah.(Red)