Palangka Raya, BetangTv News -Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang dilakukan secara daring, Rabu (31/03/2021).
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Unaudited 2020 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang dilaksanakan secara daring diruang kerja masing-masing.
Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Walikota Palangka Raya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana.
“Penyerahan laporan ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” kata Fairid.
Turut hadir mendampingi Walikota Palangka Raya, Kepala BPPRD, Aratuni, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Eldy yang dilaksanakan di ruang paviliun Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya.(Cif/Red)