Palangka Raya, BetangTv News – 43 Kota diluar Jawa-Bali yang harus memperketat PPKM mikro. Sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021, maka Kota Palangka Raya merupakan salah satunya.
Dalam Inmendagri tersebut juga menyatakan status Kota Palangka Raya yang masuk sebagai daerah zona resiko tinggi level 4, yang berarti wajib menerapkan Inmendagri.
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menuturkan, setidaknya ada 11 poin utama yang diatur dalam Inmendagri yang wajib diterapkan pihaknya.
Pertama, kegiatan kerja atau perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
Berikutnya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online), kemudian sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes).
Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun untuk pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, lalu proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu, serta kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas dan prokesnya.
“Tunggu saja dalam beberapa hari ke depan seperti apa aturan yang kami terapkan, yang pasti edaran Wali Kota akan kami susun sejalan dengan Inmendagri tersebut,” kata Fairid.
“Sanksi akan berlaku bagi yang melanggarnya. Maka itu bagi masyarakat kami harapkan pengertiannya, mengingat kasus Covid-19 ini masih sangat melonjak drastis,” tegas Fairid, Rabu (7/7/2021).
Perlu diketahui, dalam situasi dan kondisi saat ini maka ada kalanya kran perekonomian di buka bebas. Sebaliknya ada kalanya di rem sejenak sampai keadaan kondusif.(Red)