Palangka Raya, BetangTv News– Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membacakan putusan mediasi atas pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) yang diajukan lembaga dengan nama Komite Nasional Jaring Politisi & Pemimpin Bersih (JP2B) Koordinator Wilayah Kalimantan, Senin (9/8/2021).
Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang pada kantor Komisi Informasi Provinsi Kalteng Jl. Willem AS nomor 4 Palangka Raya. Sidang sengketa informasi ini melibatkan para pihak yaitu Komite Nasional JP2B sebagai Pemohon dan DPRD Kalteng sebagai Termohon.
“Menimbang bahwa dalam persidangan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021, Pemohon dan Termohon besedia untuk menempuh Mediasi yang dilaksanakan hari itu juga, lalu menghasilkan poin-poin kesepakatan, maka Majelis Komisioner menuangkan dalam putusan mediasi yang dibacakan hari ini,” ungkap Ketua Majelis Komisioner KI Kalteng, Mukhlas Roziqin.
Saat Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, tidak dihadiri kedua belah pihak, baik Termohon maupun Pemohon. Meski demikian, agenda pembacaan Putusan tetap dilangsungkan.
Sidang putusan sengketa informasi publik ini, lanjut Roziqin, merupakan sidang ketiga, setelah pembukaan Sidang pada 28 Juni 2021 yang lalu. Sesuai peraturan Komisi Informasi, Langkah awal sebelum ke tahap ajudikasi adalah dilakukan mekanisme mediasi terlebih dahulu.
“Kedua pihak bersepakat untuk mengakhiri sengketa informasi publik Nomor Register 002/V/KI Kalteng-PS/2021 tersebut dengan adanya kesepakatan mediasi ini. Kesepakatan Mediasi ini diharapkan kepada Pemohon untuk menggunakan data dan informasi yang diberikan secara arif dan bijaksana dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Pembacaan Putusan Sidang dilakukan Ketua Majelis Komisioner M. Mukhlas Roziqin, didampingi Baneri Repelita dan Srie Rosmilawati sebagai Anggota Majelis.
Sementara saat tahap Mediasi, dilaksanakan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina, menghasilkan kesepakatan-kesepakatan antara lain Pemohon mengurangi empat item permohonan yang diajukan menjadi tiga item, dan Termohon bersedia menyediakan data dan informasi yang dimohonkan sesuai hasil mediasi.
Data yang dimohonkan yaitu salinan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kalteng sesuai dengan aslinya yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Kalteng berupa DPA Tahun Anggaran 2020, Rekapitulasi Belanja Modal Tahun 2020 dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta dokumen pendukungnya, serta Rekapitulasi perjalanan dinas tahun 2019.
“Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan Mediasi,” bunyi amar putusan sidang tersebut. (red)