Tamiang Layang, BetangTv News – Pelaksanaan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) tahun 2021 dihadiri langsung oleh Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, SE,.MM di gedung umum Mantawara, Senin (11/10/2021).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kakanwil Kalteng Drs. H. Noor Fahmi, MM, Kakanwil Kemenag Prov Kalteng Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief S. Ah, MA, Ph. D, Anggota DPRD RI Dapil Kalteng H. Iwan Kurniawan SH, M. Si, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Moh. Asbli S. Sos, M. H. I, serta beberapa peserta kegiatan.
Dalam sambutannya, Bupati Bartim sampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta pelaksa dan beberapa para tamu undangan yang hadir pada kegiatan
Jamarah Angkatan II Tahun 2021, yang dilaksanakan oleh
Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Tengah di Tamiang Layang.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, Saya selaku pribadi maupun
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan
penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak
penyelenggara atas dipercayanya Kota Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan ini,” tutur Ampera.
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini, guna
lebih meningkatkan peran serta kita dalam menambah wawasan
pengetahuan tentang permasalahan Umrah dan Haji yang berkembang sekarang.
“Terlebih setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan Jemaah haji Pada
Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, serta terbitnya
Peraturan Pemerintah Arab Saudi terkait Ibadah Umrah,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ampera, sebagaimana diketahui bersama bahwa Kementerian Agama RI secara resmi membatalkan keberangkatan Jemaah Haji tahun 2021.
Pembatalan ini adalah yang kedua kalinya, sebagaimana juga terjadi pada musim haji tahun 2020 dahulu, terangnya.
“Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Diantara pertimbangannya adalah
karena belum berakhirnya pendemi Covid-19 yang menimpa dunia, dan Pemerintah Arab Saudi yang belum membuka akses layanan
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 pada saat itu,” ungkap Ampera.
Diteruskan orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini, tentunya ini menjadi ujian dan cobaan bagi Jemaah sekalian untuk kedua kalinya harus bersabar untuk dapat menunaikan Rukun Islam yang ke-5, yaitu Ibadah Haji. Begitu juga dengan ibadah umrah, walaupun Pemerintah Arab
Saudi telah membuka akses umrah pada 10 Agustus 2021 lalu.
“Namun Pemerintah Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU) sepakat untuk memprioritaskan penanganan COVID-19
terlebih dahulu. Jemaah Umrah Indonesia boleh melakukan umrah,
namun dengan syarat dan prosedur yang sangat panjang dan ketat,” sebut Ampera.
Ampera juga mengingatkan kepada semua peserta agar mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah
Arab Saudi dengan penambahan vaksin booster, prokes yang ketat, karantina hingga transit di negara ketiga.
“Ini tentu saja akan memakan waktu yang lama dalam perjalanan dengan konsekuensi pembengkakan biaya.
Saya sampaikan komitmen Pemerintah
Daerah Kabupaten Barito Timur dalam mendukung kesuksesan
penyelenggaraan ibadah haji sebagai implementasi amanah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelelenggaraan Ibadah Haji,” ujar Ampera.
Dirinya juga lengatakan bahwa Pemerintah Daerah Barito Timur akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya yang akan menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.
Akhirnya, Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan Jagong
Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) Angkatan II Tahun 2021.
“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini akan menambah dan
pemahaman kita bersama terhadap dinamika dan problematika
penyelenggaran Haji dan Umrah saat ini,” pungkasnya.(Jetry)