Palangka Raya, BetangTv News -Sertifikasi Halal dan Merek menjadi salah satu kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk bisa naik kelas dan melindungi produknya dari pemalsuan oleh pihak lain.
Untuk itu, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan perindustrian Kota Palangkaraya mengimbau agar para pelaku UKM di kota cantik wajib memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang menyebutkan bahwa Jaminan suatu produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
“Untuk itu, saya minta agar semua pelaku usaha di Kota Cantik memiliki sertifikat halal karena dengan memiliki sertifikat tersebut tentunya dapat kehalalan suatu produk dapat terjamin dan kepercayaan pelanggan terhadap produk akan semakin meningkat,” tutur Rawang, Selasa (12/10/2021).
Selain itu, Rawang menjelaskan bahwa dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM bisa bersaing dan mendapatkan kesempatan meraih pasar global dalam barang atau produk halal.(Red)