Tamiang Layang, BetangTv News – Saat menghadapi perayaan Hari Natal dan menyambut Tahun Baru (Nataru) yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan menyambut Tahun Baru 2022 yang menjadi momen umat kristiani serta puncak perayaan pergantian tahun secara umum tentunya akan tampak kerumunan masyarakat yang merayakan pesta maupun acara hingga mengundang dampak penyebaran virus disaat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, antisipasi dampak penyebaran virus yang kemungkinan akan terjadi pasca perayaan Nataru bila masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan.
“Untuk Barito Timur sampai saat ini tidak ada perawatan atau isolasi, tetapi protokol kesehatan tetap dilakukan, apa lagi yang kita dengar ada varian baru,” ucap Bupati Bartim, Ampera AY Mebas,SE.MM, saat diwawancara awak media di Tamiang Layang, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut dikatakan Bupati, “saya memperkirakan bahwa Covid-19 ini tidak akan berakhir, bahkan akan timbul varian-varian baru. Oleh sebab itu kita harus tetap menjaga protokol kesehatan itu yang penting,” jelasnya.
Mantan Anggota DRPD Kabupaten Tabalong ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang tidak terlalu penting, namun dalam kegiatan pada perayaan Nataru tetap mematuhi Prokes.
“Untuk masyarakat di Barito Timur adapun nantinya akan menghadapi Natal dan Tahun Baru tetap saja kita harus menjaga kesehatan dengan mencuci tangan, menghindari kerumunan, menggunakan masker dan kita juga ada intruksi dari Kementerian dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru contohnya untuk tidak merayakan pesta kembang api mengurangi kegiatan dan acara-acara maupun di tempat-tempat pariwisata, namun bila ada acara keluarga ya silakan saja,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pemkab Bartim akan memasang balkon disetiap kantor dengan tema “Peduli Lindungi”.
“Nanti ke depannya disetiap kantor yang mengharuskan setiap pengunjung dan sebagainya diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin atau menggunakan Android,” ungkapnya.
Selain itu kartu vaksin wajib dimiliki yang diperuntukan untuk bukti saat menerima bantuan sosial sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 41 tahun 2021 dengan menunda pemberian bantuan yang tidak memiliki kartu vaksin.
“Tiap kantor kita nantinya memasang balkon “Peduli Lindungi” masyarakat wajib menggunakan kartu vaksin untuk masuk kantor bila tidak menggunakan Android, lanjutnya.
Bupati juga menegaskan bahwa menerima bantuan ataupun bantuan PKH dari pemerintah termasuk bantuan Ayam, bantuan Ikan dan sebagainya.
“Itu mereka wajib melampirkan kartu vaksin sesuai dengan Inpres nomor 41 tahun 2021, boleh kita menunda,” pungkasnya (Jetry/Red)