Palangka Raya, BetangTv News –
Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya yang selalu melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 bakal dipanggil DPRD setempat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menegaskan bahwa pelanggaran secara terus menerus itu tak bisa ditoleri lagi.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 7 tahun 2021.
“Pada Minggu (30/1/2022) kemarin, Tim Satgas Covid-19 kembali menemukan salah satu THM melanggar prokes dan aturan, saat digelar operasi yustisi,” ucap Wahid, Senin (31/1/2022).
Kembali dirinya menegaskan, kalau sekali lagi THM tersebut melanggar maka DPRD akan tegas dan memanggil mereka dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).
“Mereka tidak sekali dua kali melanggar. Juga beberapa aturan juga mereka abaikan yakni Inmendagri Nomor 4/2022 dan Perda Nomor 7/2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, serta pembatasan jam operasional PPKM Level 2,” tukas Wahid.(Red)