Palangka Raya, BetangTV News, – Tim Terpadu Satgas Covid-19 Prov. Kalteng berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng Falery Tuwan pada Kamis (10/2/2022) mengatakan, “Hari ini terdapat 1 orang warga asal Kabupaten Gunung Mas, Kecamatan Tewah berdasarkan tes antigen yang bersangkutan terdeteksi positif, kedatangan dari Jakarta.
“Yang bersangkutan ini setelah pulang dari melaksanakan ibadah umroh yang sebelumnya telah selesai dikarantina di Wisma Atlit di Jakarta. Berdasarkan tes antigen dari sana yang bersangkutan boleh pulang ke daerah asal Kalteng. Setelah dilakukan pemeriksaan antigen di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya yang bersangkutan terdeteksi positif,” sambungnya.
“Upaya yang dilakukan terhadap yang bersangkutan yaitu untuk melaksanakan isoman selama 10 hari, karena yang bersangkutan tidak menunjukkan gejala seperti batuk, pilek dan demam. Tidak ada riwayat penyakit penyerta atau kormobid dan yang bersangkutan dipantau oleh Satgas kabupaten dan pihak puskesmas terdekat,” tutupnya. ***drt/red